Koruptor seharusnya dihukum dengan pidana badan, pemiskinan, denda dan uang pengganti yang tinggi, hingga pencabutan hak politik.
Apa yang disampaikan ST Burhanuddin hanyalah sebuah jargon politik untuk mempertahankan eksistensinya. Apalagi, selama ini penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung belum optimal dan berkualitas.